Senin, 11 Maret 2019

Mucikari Prostitusi Anak di Bawah Umur Akhirnya Terciduk


Kali ini polisi bertindak sangat kencang dan langsung membersihkan dari akar-akarnya dan Pelabuhan Tanjung Priok telah mengamankan seorang wanita umur 17 tahun.

Penangkapan bermula pada saat informasi yang ada di jejaringan sosial di facebook tentang menawarakan seseorang di jejaring sosial yang bernama Tasya Ayusari pada akun tersebut.

Disini kita mengandalkan cyber patrol untuk melakukan penawaran terhadap tersangka. Dan pada saat itu juga sipelaku mucikari menerima tawaran tersebut dengan harga 4 juta untuk short time, Dan setelah semua sesuai dia menyiapakan tempat akan bertemu dan hotel untuk eksekusi.

Dari aksisnya tersebut dia akan mendapatkan 500 rb untuk satu pelanggan saja.dan kami sudah menyita barang diantara uang sekitar Rp4 juta .dua pasang pakaian .satu buah ponsel, satu kartu hotel dan satu lembar kuitansi pembayaran hotel.

Maka pelaku akan dikenai pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang tentang penjualan anak di bawah umur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tips Cara membedahkan Video Hoax atau Fakta

Berbagai informasi yang tersebar media sosial tentang salah satu dari mereka dalam bentuk video. Namun, kita tidak harus mengambil bagian ...