Rabu, 13 November 2019

Jejak Penyelundupan Ferrari 458 dari Singapura Hingga ke Palembang

rajakompasqq.net Hatta Ansori dihukum 3,5 tahun penjara karena menyelundupkan Ferrari 458 Speciale Singapura-Palembang. Berpartisipasi alkohol juga diselundupkan ke barang-barang elektronik.

Berikut ini kronologi kasus sebagaimana digariskan oleh Antara dan SIPP PN Palembang, Kamis (2019/11/14):

17 Desember 2018
Penyelundupan berasal dari kepergian MV ATI BHUM Voyage 056S (V.056S) ditandai Thailand yang dimiliki oleh Regional Container Line (RCL) PTE LTD Singapore Feeder. Kapal berangkat dari Singapura ke Palembang membawa barang impor total 109 unit kontainer.

Dalam muatan kapal dokumen, sebagai agen pengiriman yang ditunjuk oleh Regional Container Lines (RCL) PTE LTD Singapore di Indonesia adalah PT Bintika Bangun Nusa berdasarkan Surat Keterangan Residence (COR).

Dari 109 unit kontainer, Hatta Bea Cukai melaporkan hanya 107 unit. Sementara itu, dua kontainer besar lainnya yang tidak dilaporkan. Ternyata untuk memuat mobil super mewah merek Ferrari Model 458 Speciale abu-abu dan ribuan botol minuman beralkohol. Nilai barang mencapai Rp 27 miliar.

25 Desember 2018
Hatta sebagai karyawan PT Bangun Nusa Bintika bertugas mengurus pemeliharaan impor barang yang telah menyelinap melalui proses adat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tips Cara membedahkan Video Hoax atau Fakta

Berbagai informasi yang tersebar media sosial tentang salah satu dari mereka dalam bentuk video. Namun, kita tidak harus mengambil bagian ...