Senin, 29 Juni 2020

Menpora Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara

Juri dari Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dengan 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan penjara.
Imam dinyatakan secara hukum terbukti bersama-sama dan membuat meyakinkan bersalah korupsi dan terus Kemenpora hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi berhubungan yang sebesar Rp 8,3 miliar.

"Melewati terbukti secara sah menyatakan terdakwa IR (Imam Nahrawi) dan meyakinkan bersalah beberapa korupsi bersama-sama berkomitmen dan mengancam sebagai biaya pertama dan kedua untuk melanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina ketika putusan di pengadilan korupsi di Jakarta, Senin membaca (29 / 6).

Selain itu, hakim menjatuhkan tambahan restitusi pidana dalam jumlah Rp18,1 miliar kepada Imam. Hakim juga mencabut hak selama empat tahun jabatan publik memiliki bukti setelah hukuman pidana untuk menjalani.

Imam terbukti Pasal 12 titik pelanggaran dan Pasal 12B ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehubungan dengan Pasal 55, ayat (1) versi pertama dari KUHP sehubungan dengan Pasal 64, ayat (1) Pidana sebagai biaya pertama alternatif pertama.

Hakim diberhentikan karyawan keadilan permohonan yang diajukan berpartisipasi Imam. Putusan untuk Imam lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK.

Kembali Puji didakwa dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara. Dia juga menyerukan untuk kompensasi upah sebesar Rp19,1 miliar

Selain itu, Imam hukuman tambahan adalah pembatalan hukum memiliki pilihan dalam jabatan publik selama lima tahun, mulai dari bagian bawah terdakwa pidana Dihentikan diperlukan.

Harga dituduh suap sebesar Rp11,5 miliar penerimaan dan gratifikasi Rp8,64 miliar dalam kasus ini.

Dalam permohonan, yang dibacakan pada pertemuan sebelumnya, imam tidak suap dan gratifikasi sebagai penuntut memberi rupiah untuk menikmati sen. Dia juga meminta hakim untuk hibah justice collaborator (JC) telah diusulkan.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengatakan untuk mengungkapkan bahwa mereka membantu aliran dana akan Rp11,5 miliar jaksa diduga dalam jumlah yang mereka diterima.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tips Cara membedahkan Video Hoax atau Fakta

Berbagai informasi yang tersebar media sosial tentang salah satu dari mereka dalam bentuk video. Namun, kita tidak harus mengambil bagian ...